Rabu 02 Aug 2023 13:17 WIB

Polda Metro Selidiki Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun

Salah satu pihak yang melaporkan keduanya adalah Ferdinand Hutaean

Akademisi Rocky Gerung.
Foto: Antara/Reno Esnir
Akademisi Rocky Gerung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun. Keduanya telah dilaporkan ke polisi. 

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya, " katanya.

Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian laporan kedua,  oleh politikus Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi. Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.  

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement