Rabu 18 Feb 2026 10:39 WIB

Disebut Hasil Efisiensi, dari Mana Sebenarnya Dana MBG?

Pihak BGN mengeklaim dana MBG dari realokasi banyak kementerian/lembaga.

Seorang guru memotret hidangan makan bergizi gratis (MBG) saat waktu istirahat di SMP Negeri 1 Denpasar, Bali, Senin (19/1/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Seorang guru memotret hidangan makan bergizi gratis (MBG) saat waktu istirahat di SMP Negeri 1 Denpasar, Bali, Senin (19/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Pernyataan Wakil Menteri Haji Dahnil Azhar Simanjuntak soal dana pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) jadi polemik di jagat maya. Dari mana sebenarnya anggaran program tersebut?

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sebelumnya juga membantah dana untuk MBG menggunakan anggaran pendidikan senilai Rp 335 triliun. Dalam keterangan tertulisnya di media sosial pada Januari lalu, ia mengeklaim sudah menemui langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi guna mengklarifikasi isu tersebut.

Baca Juga

Menurut Nanik, dalam pertemuan itu Purbaya membantah narasi yang beredar di media sosial. Dana yang digunakan untuk MBG, kata Purbaya, berasal dari pemangkasan anggaran berbagai kementerian/lembaga.

“Pak Purbaya menjawab, 'Tidak benar, tidak hanya dari anggaran pendidikan dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong. Saya di sini (Kemenkeu) juga kena potong,'" kata Nanik mengutip Purbaya. 

Menurut Nanik, MBG juga menggunakan dana rampasan terpidana korupsi selain realokasi dana dari berbagai kementerian dan lembaga tersebut. “Ada dana 'pampasan' dari para koruptor juga disertakan juga untuk ikut membiayai program MBG. Pokoknya dari mana-mana deh," kata Nanik mengutip yang disampaikan Purbaya.

Sejauh ini, Purbaya mengatakan tengah memantau gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 atas alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Purbaya, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026), mengatakan dirinya sejauh ini hanya memantau perkembangan proses gugatan tersebut, mengingat tak semua gugatan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, dia berpendapat uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 itu terbilang lemah. Sehingga besar kemungkinan gugatan itu akan kalah di persidangan.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement