Rabu 02 Aug 2023 09:56 WIB

Dari Darul Islam Sampai NII KW IX: Ke Mana Perginya 'Kesaktian' Panji Gumilang?

Polisi akhirnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto:

Selanjutnya, mantan komandan NII KW IX Amirul Mukminin selain merasa lega Panji Gumilang sudah jadi tersangka di depan hukum, dia berhadap agar ke depan keadilan harus ditegakkan. Sebab, selama ini memang sudah banyak masalah terkait sosok tersebut.

''Keputusan Polri ini akan mendinginkan suasana. Apalagi, sekarang sudah dekat pelaksanaan pemilu. Jadi kalau tidak segera diatasi, mengurangi kesolidan negara ini dalam menyambut pesta demokrasi,'' kata Amirul Mukmin, Rabu (02/08/2023) pagi.

Menurut dia, apa pun itu sosok Panji Gumilang adalah orang penting di kalangan pengikut NII. Dia adalah khalifah gerakan itu saat ini. Tujuan NII pun sudah jelas, yakni ingin mendirikan negara Islam di Indonesia. Lucunya meski begitu dia selama ini dibiarkan bahkan terlihat dapat perhatian khusus dari pihak tertentu,'' ujarnya.

Sedangkan Al Chaidar yang mengikuti dan meneliti sepak terjang Panji Gumilang sejak puluhan tahun lalu, yakni semenjak dia melakukan penelitian untuk skripsi di UI soal Darul, dia mengatakan sudah tak heran. Bahkan, dirinya sempat dimarahi oleh seorang mendiang guru besar UI yang membimbingnya agar tidak keluar dari lingkaran Ponpes Al Zaytun. ''Beliau kala itu sekitar tahun 2000-an memarahi saya kenapa keluar. Saya hanya jawab: 'saya sudah tak tahan, Pak?'"

''Kalau soal Panji Gumilang dijadikan polisi sebagai tersangka kasus penodaan agama, saya pun sepakat. Itulah pasal yang sangat tepat dituduhkan kepadanya. Jadi siapa pun ke depan yang memain-mainkan dan menghina agama akan ditindak oleh hukum secara tegas,'' kata Al Chaidar.

 

Lihat tulisan di halaman berikutnya...

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement