Selasa 01 Aug 2023 19:35 WIB

Ayah Pembunuh Anak Balita di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pelaku menganiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arif Nazzarudin menyebutkan ayah berinisial NA (21 tahun) terancam hukuman penjara seumur hidup. NA merupakan pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

"Akibat perbuatannya, kita sangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014," ucap Arif kepada wartawan di Tangerang, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga

Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.

"Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8). Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam melakukan aksi, kata dia, pelaku menganiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas. Kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

"Modusnya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP)," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelaku melakukan penyiksaan/ penganiayaan itu lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel. "Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kondisi fisiologis terhadap pelaku. "Kami akan lakukan pendalaman kembali daripada keterangan Na dengan berkoordinasi psikolog atas perbuatannya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement