REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor tengah berkonsentrasi menangani tiang dan kabel semrawut yang membahayakan pengguna jalan. Berdasarkan data Dinas PUPR Kota Bogor, 30 persen kabel yang ada di jalan Kota Bogor sudah tidak berfungsi dan menjadi sampah.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina, mengatakan, sebagian besar kabel yang sudah menjadi sampah itu menjuntai ke bawah. Para pemilik kabel itu menurutnya membiarkan kabel-kabelnya karena untuk efisiensi uang pembongkaran.
“Jadi, kondisi 30 persen kabel di Kota Bogor adalah sampah. Nah, makanya ada yang dililit-dililit. Jadi numpuk, tiang miring-miring, numpang tiang orang, nggak izin, tiang keropos nggak ada pemeliharaan,” kata Rena, Selasa (1/8/2023).
Pantauan Republika.co.id di persimpangan Jambu Dua tepatnya di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, terdapat sejumlah titik kabel semrawut. Di mana kabel-kabel itu dililit di tiang yang sama, bahkan beberapa di antaranya menjuntai hampir menyentuh atap warung kelontong di sekitarnya.
Rena mengatakan, peraturan daerah (perda) terkait kabel utilitas di Kota Bogor saat ini masih dalam proses. Sehingga Dinas PUPR Kota Bogor akan melakukan sosialisasi awal.
Ia menyebutkan, pohaknya akan melakukan perapian dan eksekusi bersama dengan para pemilik kabel, terutama pada kabel yang membahayakan pengguna jalan.
“Misalnya, ada kecelakaan yang ketimpa tiang, atau yang terlilit kabel, siapa yang mau tanggung jawab? Pasti masyarakat nanyanya ke PUPR Kota Bogor,” kata Rena.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Wali Kota Bogor sudah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Kota Bogor. Kemudian Dinas PUPR Kota Bogor akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS).
“Jadi, Dinas PUPR dengan masing-masing provider akan membuat PKS di Agustus ini. Sehingga Apjatel ini ada hak dan kewajiban soal kabel ini,” ujarnya.
Menurut Rena, PKS ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum Perda Utilitas di Kota Bogor ditandatangani atau disepakati. Sehingga para pemilik kabel merasa bertanggung jawab dengan kepemilikan kabel, yang bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Ketika mereka (pemilik) kabel tidak menggubris permintaan kita untuk perapihan bersama, berati kita cut (potong). Atau kabel dan tiang yang tidak ada tuannya itu yang akan kita eksekusi,” katanya.