Selasa 01 Aug 2023 08:43 WIB

Puspom TNI: Koorsmin Kabasarnas Terima Suap Atas Instruksi Kabasarnas

ABC yang mengontak pihak swasta penggarap proyek Basarnas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengungkapkan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) bertemu empat kali dengan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya.

Agung menyebut, ABC dan Marilya atau yang kerap dipanggil Meri bertemu sebanyak empat kali. Meri tercatat sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara ini. Pun halnya ABC telah resmi ditetapkan Puspom TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Baca Juga

"Tiga kali di kantor dan sekali di parkiran salah satu bank di lingkungan Mabes TNI," kata Agung dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Mabes TNI  pada Senin (31/7/2023).

Agung menerangkan Meri pernah memberikan cek kepada ABC berdasarkan hasil pekerjaan pengadaan barang jasa pada 2021. Selanjutnya, nilai uang yang didapat ABC dari Meri senilai Rp 999.710.400 pada Selasa 25 Juli 2023 siang di parkiran salah satu bank di kawasan Mabes TNI AL.

Dari penuturan ABC, uang itu merupakan hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang tuntas  dikerjakan oleh PT IGK. Tujuan Meri memberikan uang itu kepada ABC guna memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing.

Agung mensinyalir profit sharing hanya sebutan yang digunakan ABC sendiri. Agung menyatakan ABC menerima uang itu atas arahan dari tersangka lainnya yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

"ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujar Agung.

Dari hasil pemeriksaan, ABC berperan menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek. ABC pula lah yang mengontak pihak swasta penggarap proyek Basarnas. Uang itu disebut sebagai 'dana komando' dari pihak swasta.

"Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas," ucap Agung.

Selain itu, Agung menerangkan semua barang bukti yang ada pada ABC saat ini sudah disita oleh KPK. Hanya saja, Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai barang bukti.

"Karena kebetulan barang bukti tersebut juga digunakan oleh pihak KPK sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta," ujar Agung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement