REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta maaf kepada ratusan pegawai lembaga antirasuah khususnya Deputi Penindakan.
Permintaan maaf tersebut imbas dari pernyataan salah satu Wakil Ketua KPK yaitu Johanis Tanak yang menyebut penyelidik KPK khilaf dan lupa pada proses penanganan perkara korupsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
"Ada sekitar 300 pegawai yang sebagian dari Kedeputian Penindakan. Ada berlima pimpinan KPK, lengkap. Kami sampaikan permintaan maaf kepada pegawai jika dalam penanganan perkara Basarnas ini menimbulkan kegaduhan di internal KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (31/7).
Dalam kesempatan itu, Alex Marwata juga menegaskan bahwa tidak ada pegawai KPK yang salah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Disebutnya, pada proses penanganan korupsi yang menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi penyelidik dan penyidik KPK sudah bekerja dengan baik.
Kemudian juga ditegaskan jika ada kesalahan atau kekhilafan maka itu menjadi tanggungjawab pimpinan KPK. “Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya. Kalau ada kelalaian, kalau ada kesalahan, kalau ada kekhilafan, itu tanggung jawab pimpinan,” tegas Alex Marwata.
Dalam pertemuan antara pimpinan dengan...