Selasa 01 Aug 2023 03:20 WIB

Respons Berbeda Pimpinan KPK Atas 'Teror' Karangan Bunga

Firli Bahuri menyebut karangan bunga dikirim ke rumahnya oleh toko bunga.

Rep: Ali Mansur, Rizky Suryarandika, Antara/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto:

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas). Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Dewas KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian yang membuat KPK sampai meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.

“Yang bisa membuat terang ini semua adalah Dewan Pengawas,” kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Boyamin menyebut kesalahan KPK yang perlu dievaluasi adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik), belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, dan permintaan maaf, dengan menyatakan penyidik melakukan kekhilafan.

“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatment oleh dewan pengawas, kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.

Untuk itu, MAKI berinisiatif untuk membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.

“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2/8) ke Dewas, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya dibersihkan,” ujar Boyamin.

Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi, sehingga selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI. Boyamin berkeyakinan Puspom TNI akan menangani perkara suap tersebut dengan sebaik-baiknya dan profesional.

“Karena apa? Karena perkara operasi tangkap tangan suap, pemberi kena dan penerima kena. Dan TNI tidak akan mungkin melindungi pelaku begini,” katanya.

Boyamin melihat kinerja KPK dalam penanganan korupsi yang melibatkan TNI tidak banyak catatan sukses. Salah satu yang berhasil ditangani adalah korupsi di Bakamla, yakni pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Namun, lanjut dia, KPK gagal dalam penanganan dua kasus korupsi, salah satunya korupsi pembelian Heli AW-101.

“Kasus helikopter AW-101 yang akhirnya sekarang tidak berproses, bahkan KPK sekarang memanggil sebagai saksi saja tidak bisa karena tidak mau membentuk tim koneksitas, tim gabungan atau tidak mau menyerahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI dalam bentuk kepercayaan penuh,” kata Boyamin.

Sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023. Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

 

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement