Ahad 30 Jul 2023 17:23 WIB

Waspada, Inilah Modus-Modus Perdagangan Orang

Di banyak kasus tindak pidana perdagangan orang, pelaku kerap memanfaatkan teknologi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7).
Foto: Republika/Alli Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta masyarakat mewaspadai modus-modus dalam tindak pidana perdagangan orang. Termasuk di antaranya penipuan online, iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, hingga tawaran beasiswa.

"Iming-iming pekerjaan, tawaran beasiswa, bahkan saat ini sudah menggunakan teknologi untuk mendapatkan keuntungan instan melalui online scamming atau judi online dan mulai merambah ke beberapa daerah di Indonesia," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam acara "Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia" di Jakarta, Ahad (30/7/2023).

Baca Juga

Ratna mengatakan Indonesia tercatat menjadi negara asal perdagangan orang dengan tujuan ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hong Kong, dan Timur Tengah. Salah satu faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang adalah masalah ekonomi dan kemiskinan.

"Perdagangan orang tidak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran, sering kali TPPO beririsan dengan masalah pekerjaan sehingga akhirnya banyak yang menjadi korban TPPO dengan diawali iming-iming pekerjaan melalui rekrutmen sebagai calon pekerja migran khususnya di luar negeri," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement