Kamis 27 Jul 2023 21:30 WIB

Puspom TNI Tahan Letkol Afri Budi, Marsdya Henri dalam Proses

Dua pejabat Basarnas yang adalah prajurit aktif TNI menjadi tersangka korupsi di KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Pada OTT tersebut KPK menahan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021/2023 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 999,7 juta. Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Pada OTT tersebut KPK menahan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021/2023 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 999,7 juta. Selain itu KPK juga menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dan Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengungkapkan bahwa Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan. Penahanan itu dilakukan oleh pihak Puspom TNI.

Letkol Afri merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

“Sudah ditahan Letkol-nya (Afri)," kata Julius saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Selain Afri, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus ini. Julius menyebut penahanan terhadap Henri masih dalam proses di Puspom TNI.

Julius menjelaskan, saat ini Puspom TNI tengah melakukan penyidikan terhadap Afri. Dia mengatakan, penahanan Henri akan dilakukan setelah pendalaman pada Afri rampung.

"(Penahanan Henri) setelah pendalaman letkolnya (Afri)," ujar Julius.

"Proses penyidikan terhadap letkolnya sedang berlangsung, hasilnya akan terang benderang," tambah dia menjelaskan.

Adapun KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Dia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar.

 

Henri menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.

Rinciannya, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan duit sebesar Rp 999,7 juta di parkiran salah satu bank di Cilangkap. Sedangkan, dari Roni menyerahkan Rp 4,1 miliar dari aplikasi setoran bank.

“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR, dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender,” ungkap Alex saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Uang suap itu diserahkan kepada Henri melalui orang kepercayaannya, yakni Afri. KPK dan Puspom TNI pun masih akan mendalami dugaan adanya pemberi suap lainnya.

 

photo
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia - (Strait Times)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement