Rabu 26 Jul 2023 11:47 WIB

Pemeriksaan Airlangga adalah Bagian dari Penegakan Hukum oleh Kejagung

Kejaksaan Agung berhak untuk mengembangkan temuan penyelidikannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Joko Sadewo
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyebut langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menko Perekonomian, merupakan bagian dari penegakkan hukum. Pemeriksaan itu perlu dilakukan untuk pengembangan penyelidikan.

"Pemanggilan Airlangga Hartanto di Kejagung tentunya terkait proses hukum, karena bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa, keterkaitan kerjasama antar pelaku dalam melakukan perbuatan. Sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung," kata Azmi, Rabu (26/7/2023).

Penyidik Kejagung melakukan pemanggilan ini, menurut dia, karena ada pengembangan hasil penyidikan. Diingatkannya, sepanjang terdapat bukti seseorang ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana.

"Tentunya perbuatan inilah yang nantinya  akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Azmi.

Pemeriksaan Airlangga merupakan ranah penegakan hukum. Ini bisa dilakukan sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerja sama saksi dalam dugaan peristiwa pidana.

"Sehingga murni pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejagung untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana," ucap Azmi.

Dengan demikian, Azmi meyakini pemanggilan Airlangga tak berhubungan dengan isu politik manapun. "Pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan dimensi momentum tahun politik," kata Azmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement