Senin 24 Jul 2023 21:01 WIB

Ahli Hukum Duga Pengembangan Perkara di Kejagung Jadi Alasan Pemanggilan Airlangga

Airlangga hari ini memenuhi panggilan Kejagung di kasus korupsi terkait ekspor CPO.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: dok kemenko perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Azmi mensinyalir pemanggilan itu dilakukan karena ada pengembangan perkara. 

Airlangga Hartarto hadir memenuhi proses pemeriksaan di gedung Kejagung pada Senin (24/7/2023). Airlangga diperiksa dalam lanjutan penyidikan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga

"Pemanggilan Airlangga Hartanto di Kejagung tentunya terkait proses hukum, karena bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa, keterkaitan kerjasama antar pelaku dalam melakukan perbuatan. Sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung," kata Azmi kepada Republika, Senin (24/7/2023). 

Azmi menilai, penyidik Kejagung melakukan pemanggilan ini karena ada pengembangan hasil penyidikan. Azmi mengingatkan sepanjang terdapat bukti seseorang ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana. 

"Tentunya perbuatan inilah yang nantinya  akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Azmi. 

Azmi menegaskan pemeriksaan ini merupakan ranah penegakan hukum sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerjasama saksi dalam dugaan peristiwa pidana.

"Sehingga murni pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana," ucap Azmi.

Dengan demikian, Azmi meyakini pemanggilan Airlangga tak berhubungan dengan isu politik manapun. 

"Pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan dimensi momentum tahun politik," ujar Azmi.

 

photo
Karikatur opini Republika: Ekspor CPO dibatasi - (republika/daan yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement