Senin 24 Jul 2023 17:18 WIB

Pakar: Pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan tak Perlu Didramatisir

Pemanggilan Airlangga dinilai wajar karena terkait dengan kebijakan CPO.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Foto: Dok Republika.co.id
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah memandang pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartanto tak perlu didramatisir. Menurutnya, pemanggilan tersebut biasa saja demi keperluan proses hukum. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto datang memenuhi proses pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023). Airlangga diperiksa dalam lanjutan penyidikan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga

"Pemanggilan terhadap airlangga itu hal yang biasa saja menurut saya, apalagi kapasitasnya hanya sebatas saksi," kata Herdiansyah kepada Republika, Senin (24/7/2023). 

Herdiansyah meyakini Kejagung memanggil Airlangga dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian. Meski Airlangga memang tercatat pula sebagai Ketua Umum Partai Golkar saat ini.  "Tentu pemanggilan itu didasari dengan pertimbangan posisinya sebagai menko perekonomian," ujar Herdiansyah. 

Herdiansyah memandang Menko Perekonomian punya kaitan kewenangan dalam hal CPO. Sehingga seorang Menko Perekonomian wajar dimintakan keterangannya oleh Kejagung guna keperluan pendalaman kasus. 

"Secara genealogi kebijakan, sangat berkaitan erat dengan perkara CPO khususnya menyangkut kebijakan dari hulu ke hilir, mulai dari proses prosedur perizinan, penentuan kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan ekspor impor dan ekspor CPO," ujar Herdiansyah. 

Oleh karena itu, Herdiansyah mengimbau semua pihak menyadari pentingnya penegakkan hukum dalam kasus CPO. Dengan demikian, Herdiansyah merasa pemanggilan Airlangga murni karena proses hukum saja. "Jadi pemanggilan ini wajar. Oleh karena itu, jangan diseret-seret ke soal politik," ucap Herdiansyah. 

Herdiansyah berharap kasus CPO dapat terus berkembang guna menyeret pelaku lain.  "Biarkan kasus ini on the track berdasarkan proses hukum yang berlaku. Bahwa proses hukum ini berdampak terhadap kepentingan politik tertentu, itu perkara lain," ujar Herdiansyah. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement