Sabtu 22 Jul 2023 02:13 WIB

Permenkumham Atur Pelanggaran Kekayaan Intelektual Dibagi Tiga Kategori

Kategori laporan pelanggaran kekayaan intelektual, dibagi mudah, sedang, dan sulit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo.
Foto: Dok Kemenkumham
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham berupaya memberikan kepastian hukum lebih baik dalam penyelesaian sengketa. Hal tersebut didukung dengan ditetapkannya Peraturan Menkumham Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI.

Aturan itu digunakan sebagai dasar hukum penyidik KI dalam menangani kasus pelanggaran KI. "Ini bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik KI agar laporan dugaan pelanggaran KI dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo di Jakarta pada Jumat (21/7/2023). 

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang dijadikan acuan pelaksanaan penyidikan tindak lanjut pidana KI. Salah satunya, pemberian tingkatan kategori laporan pelanggaran KI, yaitu mudah, sedang, dan sulit.

Kategori tersebut dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kecukupan alat bukti dan saksi yang telah dikumpulkan oleh pelapor. "Semakin banyak bukti yang disampaikan, maka kategori laporan juga semakin meningkat, begitu juga sebaliknya," ujar Anom.

Dia menerangkan, tingkat kesulitan penanganan perkara penyidikan tersebut ditentukan dalam rapat gelar perkara sebelum penanganan perkara masuk ke tahap penyidikan. Masing-masing kategori sendiri memiliki jangka waktu pengerjaan yang berbeda.

Kriteria penanganan perkara mudah diselesaikan paling lama enam bulan, penanganan perkara sedang paling lama sembilan bulan, dan penanganan perkara sulit paling lama 12 bulan. "Tetapi harus digarisbawahi, bahwasanya penanganan perkara tersebut terhitung sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, bukan saat pelapor memasukan laporannya," ucap Anom.

Selain tingkatan perkara, dalam peraturan tersebut membahas mengenai mediasi. Dalam penanganan perkara KI, kata Anom, mediasi dibagi menjadi dua, yang pertama mediasi atas perkara dengan adanya pengaduan terlebih dahulu dan mediasi yang dilakukan dengan permohonan.

"Untuk tindak pidana hak cipta, hak terkait, paten, atau paten sederhana sebelum melakukan tuntutan pidana harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi. Berbeda dengan merek dan desain industri yang harus melakukan permohonan terlebih dahulu untuk melakukan mediasi," ucap Anom.

Hal lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut, yaitu keterlibatan PPNS wilayah dalam menangani perkara KI. Dengan adanya Permenkumham, menjadi dasar yang jelas bagi para PPNS wilayah untuk menyelesaikan perkara di lingkup wilayah kerjanya.

"Tetapi jika perkara tersebut terjadi di luar wilayah kerja PPNS tersebut atau perkaranya sudah berskala nasional, kasus tersebut nantinya akan langsung ditangani oleh PPNS Pusat," ucap Anom. RIZKY SURYA

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement