REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak Cipta merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Berbagai karya jenis ciptaan masuk ke dalam Hak Cipta, salah satunya adalah buku.
Penulis Dewi Lestari Simangunsong atau yang akrab dipanggil Dee menyampaikan perhatiannya terkait royalti dan pembajakan di industri buku. Menurutnya kedua hal ini merupakan masalah yang cukup serius bagi para penulis.
"Ada dua masalah yang menjadi perhatian bagi para penulis, yang pertama terkait pendapatan penulis atau royalti dan yang kedua terkait pembajakan. Untuk urusan pendapatan yang pasti berhubungan dengan kantor pajak, tetapi untuk pembajakan sendiri ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi," kata Dee dalam keterangan pers pada Selasa (26/4/2023).
Pendapatan royalti telah lama menjadi isu di kalangan penulis Indonesia. Nilainya yang terlalu kecil dianggap tidak memberikan apresiasi yang cukup untuk penulis yang berperan penting dalam dunia pendidikan.
Dee berharap masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya membaca buku orisinal."Saya Dee Lestari berharap para pembaca saya dapat menghargai karya cipta saya dengan tidak membeli buku bajakan dan membeli buku yang asli," ujar Dee.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto menjelaskan tentang pentingnya perlindungan hak cipta, keuntungannya, terkait pengelolaan royalti, serta sanksi hukum pada para pembajak buku.
Secara hukum, karya tulis termasuk buku dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada UU tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Hak Cipta dan Hak terkait, termasuk royalti.
"Para penulis atau kreator yang telah mendaftarkan ciptaannya tercatat secara resmi sebagai penulis dari karya tersebut. Surat Pencatatan Ciptaan yang dimiliki nantinya bisa menjadi perisai bagi para penulis saat terjadinya sengketa,” ujar Anggoro.
Di samping itu, Anggoro juga menyampaikan bahwa selain menjadi perisai bagi penulis, Surat Pencatatan Ciptaan bisa digunakan sebagai jaminan hak moral dan hak ekonomis penulis untuk karya-karyanya, baik bagi karya yang dilisensikan maupun tidak.
Saat ini DJKI sedang menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang mengatur tentang pengelolaan royalti buku dan karya lainnya."Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara," ujar Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro menyampaikan pada Permenkumham ini juga tidak hanya akan mengatur karya tulis fisik saja, tetapi akan mengatur ketentuan royalti karya tulis digital. Pemungutan royalti buku dari luar negeri turut diatur dalam Permenkumham ini.
"Untuk para penulis, sebaiknya seluruh karyanya dicatatkan, mungkin memang terlihat seperti hal yang sepele, tetapi kita tidak tahu apa yang akan terjadi ke depannya," imbau Anggoro.