Selasa 06 May 2025 09:23 WIB

Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Kemenbud Siapkan Rp 465 Miliar untuk Pemajuan Kebudayaan

Ditargetkan ada 1.000 penerima manfaat Dana Indonesiana 2025.

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana 2025.
Foto: Dok Kemenbud
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana 2025. Program bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya ini diluncurkan secara resmi oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon di Graha Utama, Gedung A Lantai 3 Kementerian Kebudayaan, Senin (5/5/2025).

Menteri Fadli Zon menyebutkan peluncuran Dana Indonesiana adalah momen penting yang menegaskan komitmen kolektif bersama, bahwa negara mempunyai kewajiban untuk pemajuan kebudayaan, sebagai penjaga, penggerak, dan mitra utama ekosistem budaya nasional. “Melalui Dana Indonesiana, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kebudayaan dan LPDP hadir untuk menciptakan skema pendanaan berkelanjutan agar kebudayaan Indonesia, baik warisan, seni, tradisi, pengetahuan adat, maupun inovasi kreatif dapat terus hidup, berkembang, dan menjadi fondasi pembangunan nasional,” ucapnya.

Fadli Zon mengatakan pendanaan publik untuk kebudayaan merupakan hal penting. Menurut dia, tanpa intervensi yang tepat, banyak komunitas, tradisi, dan praktik budaya, terutama yang berskala kecil berisiko terpinggirkan atau bahkan hilang.

“Kita harus memastikan bahwa semua lapisan mendapat kesempatan, dari maestro hingga pelaku baru, dari desa hingga kota, dari artefak bersejarah hingga gagasan inovatif untuk masa depan,” ucapnya.

“Tahun ini, tersedia pembiayaan sekitar Rp 465 miliar dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan dengan target lebih dari 1.000 penerima manfaat, baik individu, komunitas, maupun lembaga budaya” tambah Fadli Zon.

Program Dana Indonesiana merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya yang disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Mengusung tema “Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan”, Dana Indonesiana 2025 dirancang untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat, serta memperkuat peran dan partisipasi pelaku budaya dalam menciptakan ekosistem kebudayaan yang dinamis dan berkesinambungan. Program ini dirancang untuk mengakomodir kebutuhan di sektor kebudayaan, sehingga hasil pengembangan Dana Indonesiana bisa digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel.

Di acara yang sama, Direktur Fasilitasi Riset LPDP menyampaikan pertumbuhan Dana Abadi yang terus menunjukkan progres positif. “Sejak pertama kali pada tahun 2021 dengan nilai pokok 1 triliun hingga saat ini sudah sebesar 5 triliun. Dengan strategi investasi yang terukur dan prudent, nilai pokok tersebut terus kami kembangkan,” ucap dia.

LPDP berkomitmen penuh untuk memastikan Dana Abadi Kebudayaan tumbuh secara optimal dan berkelanjutan. Melalui peluncuran Dana Indonesiana Tahun 2025, Ayom Widipaminto berharap dapat lahir gagasan yang lebih berkualitas, kreatif, dan inovatif serta kegiatan hiburan yang tidak hanya menarik, tapi juga memberikan dampak luas bagi masyarakat.

Program Dana Indonesiana mencakup empat layanan utama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021, yaitu: (1) Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya; (2) Produksi kegiatan kebudayaan; (3) Produksi media; dan Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Sebanyak 11 kategori program ditawarkan dalam skema pendanaan tahun ini, terdiri atas:

1. Pendayagunaan Ruang Publik,

2. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif,

3. Sinema Indonesia,

4. Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan

Rawan Punah,

5. Dukungan Institusional,

6. Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya,

7. Dana Pendamping Karya untuk Distribusi Internasional,

8. Dukungan Interaksi Budaya,

9. Program Kewirausahaan Budaya,

10. Restorasi dan Pemeliharaan Artefak, dan

11. Sustainable Cultural Heritage.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement