REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri membutuhkan kecermatan dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Hal ini karena, Bareskrim Polri belum juga menetapkan tersangka meskipun status kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
"Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. tapi yang jelas semuanya berjalan," ujar Sigit usai menghadiri pembekalan Wakil Presiden KH Maruf Amin ke calon perwira remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023)
Sigit pun memastikan tahapan penyidikan saat ini sedang berjalan. Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan kelengkapan barang bukti sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Kendati demikian, kata Sigit, tidak berarti ada kekurangan dalam proses pengumpulan bukti. "Kita harus melengkapi, lengkapi itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagai. Karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus jalani satu per satu. Namun tentunya semuanya berprogres dan saatnya nanti disampaikan. Kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang," ujarnya.
Terkait pemanggilan kembali Panji, Sigit mengatakan hal tersebut dilakukan sesuai kebutuhan. "Ya tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli yang berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan," ujarnya.