Kamis 20 Jul 2023 22:37 WIB

Respons Bawaslu, Mendagri Pastikan Tidak Ada Skenario Penundaan Pilkada 2024

Bagja mengusulkan penundaan pilkada karena ada sejumlah masalah besar.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak pernah membuat skenario penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Karena itu, Tito memastikan Pilkada 2024 masih berjalan sesuai jadwal pada 27 November 2024.

"Kami belum pernah membicarakan itu dan belum pernah ada skenario itu," ujar Tito dalam keterangannya kepada wartawan seusai menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) XV Tahun 2023 dan APKASI Otonomi Expo 2023 di BSD, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga

Tito mengatakan, usulan penundaaan pilkada tersebut diawali oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat melakukan pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP). "Itu (isu penundaan) disampaikan oleh Bawaslu dalam rapat internal di KSP (Kantor Staf Presiden)," katanya

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengusulkan agar semua pihak terkait mulai membahas opsi menunda gelaran Pilkada 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertemakan Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu Serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Bagja mengusulkan penundaan karena ada sejumlah masalah besar yang berpotensi terjadi apabila Pilkada Serentak dilaksanakan sesuai jadwal pada 27 November 2024. Masalah pertama adalah pelaksanaan tahapan pilkada beririsan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Kami khawatir sebenarnya Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru. Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja, dikutip dari laman resmi Bawaslu.

Permasalahan kedua, kata Bagja, adalah potensi gangguan keamanan yang tinggi dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 yang digelar di semua provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan aparat tidak bisa diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan, karena aparat fokus menjaga daerah masing-masing yang juga sedang menggelar pilkada.

"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," ujarnya.

Namun, usul Bagja itu dikritik banyak kalangan, mulai dari organisasi pemerhati pemilu, partai politik, hingga anggota DPR. Setelah ramai, Bagja enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait usulan tersebut. Dia menyebut, usulan itu hanya sebatas bahasan dalam diskusi bersama KSP, bukan usulan resmi Bawaslu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement