Kamis 20 Jul 2023 17:12 WIB

Kemenkominfo Tutup Lebih dari 800 Ribu Konten Judi Online

Dalam sepekan terakhir Pemerintah putus akses 11.333 situs judi online

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan konferensi pers terkait judi online di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Kemenkominfo mencatat sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan konferensi pers terkait judi online di Gedung Kominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Kemenkominfo mencatat sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI telah melakukan pemutusan akses terhadap konten-konten yang bermuatan perjudian online yang marak di ruang digital. Selama beberapa tahun belakangan tak terbantahkan bahwa konten perjudian online kian bertambah bahkan menyusup hingga live streaming para artis dan influencer.

“Sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 846.047 konten perjudian online,” ujar Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang baru dilantik beberapa waktu lalu dalam konferensi pers di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/7/2023).

“Bahkan, dalam sepekan terakhir sejak 13 sampai 19 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” kata dia.

Budi menegaskan, seluruh jajaran Kemenkominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran muatan perjudian, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi perjudian online. Penangan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo dan atau aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi Kementerian lembaga,” kata Budi.

Kemudian, penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan berdasarkan rekomendasi terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Menurut dia, khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut dalam suatu situs yang mengandung muatan perjudian. 

Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kementerian Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.

“Jika platform menolak untuk menghapuskan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Kemenkominfo juga turut menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan salah satunya berkelindan dengan konten perjudian melalui pelaporan cek rekening.id. Budi mencatat sepanjang Januari sampai dengan 17 Juli 2023 Kemenkominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

“Dan jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kemenkominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan,” ujarnya. 

Budi menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan barunya akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses dalam bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dia juga meminta dan mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja bersama kementerian dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan.

“Sekali lagi, gunakan internet dengan baik, bijak dan beradab serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement