Sabtu 15 Jul 2023 13:36 WIB

Datangi Monas, Anas Urbaningrum tidak Digantung 

Anas hari ini merayakan ulang tahunnya dengan berpidato di Monas.

Rep: Febryan A / Red: Andri Saubani
Mantan terpidana kasus korupsi proyek Hambalang berpidato di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dulu berjanji akan digantung di Tugu Monas apabila terbukti terlibat kasus korupsi proyek Hambalang.
Foto:

Ketika dikonfirmasi wartawan usai acara tersebut, Anas tidak menjawab lugas soal banyak pihak yang mempertanyakan kapan dia akan digantung di Monas. "Ya makanya itu harapannya adalah gantungkan harapanmu di atas langit. Di bawah langit ada Monas," kata Anas, sosok yang telah divonis terlibat kasus korupsi proyek Hambalang itu. 

Anas mengaku tak terganggu dengan pihak-pihak yang masih mempertanyakan kapan dirinya digantung di Monas. Menurutnya, pihak yang masih mendengungkan janji itu adalah orang-orang yang digerakkan oleh sebuah kelompok politik. 

"Tidak apa-apa (ada yang menyuarakan soal janji gantung di Monas). Karena itu digerakkan oleh grup yang memang punya kepentingan politik tersendiri. Silakan saja," kata Anas. 

Ketika ditanya siapa kelompok politik yang dimaksud, Anas menyebut publik sebenarnya sudah tahu. "Sudah tahu kan, masa ditanya," kata sosok yang dulu sempat digadang-gadang menjadi presiden penerus SBY itu. 

Mantan Ketum PB HMI itu juga enggan menyebut secara lugas siapa sosok yang dimaksudnya melakukan kezaliman hukum. Dia meyakini, pihak yang pernah melakukan kezaliman hukum pasti akan merasa sebagai orang yang dimaksud. 

"Jadi saya tidak ingin menyebut nama karena yang penting adalah bukan orangnya, bukan namanya, yang penting adalah pesannya," kata pria yang hari ini tepat berusia 54 tahun itu. 

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang pada 2013 lalu. Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Anas terbukti menerima suap sebesar Rp 25,3 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Permai Grup. Sementara dari mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, hakim menyatakan Anas terbukti menerima Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS. 

Setalah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali (PK) menjatuhi Anas vonis delapan tahun penjara. Anas lantas dikurung di Lapas Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya bebas pada April 2023 lalu

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement