Jumat 14 Jul 2023 16:05 WIB

PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Menyangkut Panji Gumilang

PPATK menaksir jumlah mutasi yang diimiliki Panji Gumilang mencapai triliunan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan rekening yang diduga dipunyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang diblokir. PPATK tak ingin dana tersebut dialihkan ke tempat lain hingga menyulitkan penegakkan hukum. 

PPATK menaksir jumlah mutasi dari semua rekening yang diduga dimiliki Panji Gumilang mencapai triliunan rupiah. Oleh karena itu, PPATK melakukan pemblokiran sementara di tengah proses hukum yang dijalani Panji Gumilang. 

Baca Juga

"Terduga tindak pelaku pidana ketika transaksinya tidak dihentikan maka dengan cepat dia bisa alihkan uang hasil kejahatan ke tempat lain, dan itu akan menyulitkan proses penegakkan hukum. Sehingga kewenangan penghentian transaksi harus dilakukan," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam tayangan podcast PPATK pada Jumat (14/7/2023). 

Natsir menyebut ada beberapa faktor yang mendasari keputusan memblokir sementara rekening seseorang, termasuk Panji Gumilang. Diantaranya PPATK menemukan indikasi awal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas rekening itu. 

"Indikasi awalnya TPPU, tindak pidana lain, terdapat harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Dilihat dr pola transaksinya menunjukkan modus TPPU atau tindak pidana lain," ujar Natsir. 

Natsir menjelaskan upaya ini diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Dalam aturan itu, aparat penegak hukum dapat meminta PPATK menargetkan rekening tertentu untuk diblokir sementara. 

"Bisa jadi dari permintaan aparat penegak hukum. Harus disebutkan jelas siapa yang meminta (pemblokiran) identitas, pangkatnya dan identitas siapa yang diblokir beserta alasannya," ucap Natsir. 

Bahkan diatur pula mengenai informasi dari media massa dapat menjadi rujukan PPATK dalam menghentikan sementara rekening.  "Informasi dari media massa yang didapat oleh penyedia jasa keuangan itu (seseorang, korporasi) diduga melakukan tindak pidana bisa membuat penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi," ujar Natsir. 

Sebelumnya, pemblokiran rekening Panji Gumilang dilakukan setelah ada laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) perihal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, Panji Gumilang memiliki 289 rekening yang menggunakan namanya dan institusi. 

"Ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi (total) 289," kata Mahfud.

Mahfud juga menduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan ponpes tersebut. Beberapa aset yang diduga disalahgunakan itu antara lain tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement