Jumat 14 Jul 2023 11:41 WIB

Ada Warga di Jakarta Tinggal di Atas Tumpukan Sampah, Sementara Rusunawa Dihuni Orang Kaya

Warga RT 17 RW 4 Kapuk Muara tinggal di rumah panggung di atas tumpukan sampah.

Kondisi rumah panggung warga RT 17 RW 04 Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara yang kolong rumahnya dipenuhi tumpukan sampah pada Kamis (13/7/2023).
Foto:

Sebelumnya dalam rapat antara Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023), anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Husen mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya, banyak penghuni rusunawa di DKI Jakarta yang memiliki mobil.

Fenomena itu menjadi ironis, saat masih ada warga Jakarta lainnya yang tinggal di tempat tidak layak dengan beragam keterbatasan.

"Kok orang yang punya motor lebih dari dua unit, punya mobil, bisa masuk, sedangkan masyarakat yang (tinggal di rumah) 2x2 meter dengan 4 KK (kepala keluarga), KTP DKI loh, enggak bisa masuk. Aneh kan," kata Husen.

 

"Verifikasinya bagaimana sih? Tolonglah ada kepekaan eksekutif terhadap masyarakat Jakarta. Jangan hanya terima laporan saja," kata Husein menegaskan.

Husein mencontohkan, ada warga yang mengaku kesulitan mengakses untuk menjadi penghuni Rusunawa Rawa Buaya. "Termasuk Rawa Buaya, ternyata masih ada yang kosong. Warga lengkap administrasi tapi susah daftarnya, ada apa sih sebenarnya?" ungkap Husen.

Dalam rapat tersebut, pihak DPRKP DKI Jakarta mengakui adanya permasalahan penghuni rusunawa yang ternyata memiliki kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua lebih dari dua unit. Sehingga, target sasaran penghunian menjadi tidak tepat.

"Ada pelarangan mereka untuk memiliki kendaraan roda empat. Dilarang di area rusun, tapi ternyata (punya mobil yang ditaruh) di luar area rusun, yang akhirnya menjadi masalah, ini yang kami harus pikirkan lebih lanjut lagi," kata Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistiyaningrum dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Pelarangan itu diatur dalam SK Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 95 Tahun 2022 tentang Larangan Parkir Kendaraan Roda 4 (Empat) atau Lebih di Halaman/ Pekarangan Rumah Susun Sederhana Sewa yang Dikelola oleh UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun). 

Retno tidak menyebutkan ada berapa banyak penghuni rusunawa yang melakukan pelanggaran terhadap beleid tersebut. Namun, dia menyebut, selain sasaran penghuni rusunawa tidak tepat, akibat lainnya adalah kendaraan roda empat yang ditaruh sembarangan seperti di badan jalan bisa menganggu lalu lintas serta pejalan kaki.

Retno tak mengakui bahwa pihak DPRKP kecolongan atas adanya pelanggaran kepemilikan mobil atau kendaraan roda dua lebih dari dua unit yang dimiliki penghuni rusunawa. Namun, dia menegaskan akan melakukan evaluasi.

"Bukan lolos ya, itu bisa jadi pada saat daftar dia enggak punya kendaraan. Tapi dalam perjalanan sekian lama kan bisa saja dia jadi punya, kan namanya orang masih berkembang terus, jadi nanti kami akan evaluasi," ujar dia. 

 

photo
Ilustrasi Anies Resmikan Rusunawa DKI - (republika/mardiah)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement