REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih, menilai kebijakan PPDB zonasi yang tak kunjung mencapai tujuan awalnya sejak 2017 layak untuk dievaluasi. Dimana, tujuan awal dari diberlakukannya zonasi dalam sistem PPDB adalah untuk menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan lewat penghapusan status sekolah favorit.
“Menurut saya evaluasi total sistem zonasi ini. Karena berarti tujuan utamanya untuk menghilangkan sekolah favorit dan pemerataan pendidikan belum berhasil. Paling tidak sampai sekarang,” ujar Fikri dalam rapat dengan Kemendikbudristek, dikutip dari Youtube Komisi X DPR RI, Kamis (13/7/2023).
Dia menjelaskan, sistem zonasi salah satunya ditujukan untuk menghilangkan ketimpangan kualitas pendidikan melalui penghapusan status sekolah-sekolah negeri favorit. Tapi, kata dia, ternyata masih ada saja yang berloomba untuk mendapatkan sekolah-sekolah tertentu dengan berbagai macam cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kalau masih ada yang berlomba mendapatkan sekolah-sekolah ini dengan berbagai macam cara, surat keterangan palsu atau apa gitu, berarti masih ada favorit dong? Artinya sistem ini tidak berhasil. Layak untuk dievaluasi kalau sistem zonasi ini seperti itu,” tegas dia.
Seharusnya, kata Fikri, perkembangan dari tujuan awal PPDB zonasi diberlakukan sudah terlihat saat ini, yang kurang lebih sudah lima tahun berjalan sejak 2017. Persoalan-persoalan klasik seperti pejabat membuat rekomendasi agar seorang anak dapat bersekolah di sekolah tertentu, pungutan liar hingga jutaan, dan lain sebagainya membuktikan masih adanya sekolah favorit.
“Mestinya ada progres. Misalnya yang tadinya diincer cuma satu, selanjutnya yang diincer ada tiga atau lima. Ada perubahan begitu,” tutur politikus PKS ini.
Berdasarkan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Kemendikbudristek ditemukan proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Karena itu, Kemendikbudristek mengimbau dinas-dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.