REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum dapat memastikan status hukum terhadap uang Rp 27 miliar yang diserahkan oleh pihak terdakwa Irwan Hermawan (IH). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, masih mendalami uang yang diserahkan Pengacara Maqdir Ismail tersebut.
Satu yang terang dari penyerahan uang kontan 1,8 juta dolar AS tersebut, adalah terungkapnya inisial S. Sosok S disebut sebagai perantara pengembalian uang kepada Irwan melalui Maqdir. Namun begitu, Kuntadi mengatakan, sampai saat ini, belum diketahui pengembalian Rp 27 miliar oleh S, bersumber dari siapa.
Dari pemeriksaan terhadap Maqdir, Kamis (13/7/2023), pun dikatakan Kuntadi, tak terungkap tentang siapa di balik inisial S. “Bahwa yang melakukan pengembalian tersebut adalah inisial S. Latar belakang, dan asalnya dari mana, maksud dan tujuannya apa, sampai hari ini, kami tidak tahu. Karena dari pihak yang kami periksa, saudara Maqdir Ismail, juga tidak mengetahui,” kata Kuntadi saat konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Kuntadi menjelaskan, penyidikan memang sudah menerima penyerahan uang Rp 27 miliar oleh Maqdir. Akan tetapi, kata Kuntadi, tim penyidik belum dapat menyimpulkan status hukum dari uang tersebut. Namun Kuntadi menambahkan, tetap melakukan penguasaan sementara terhadap uang tersebut.
“Pendalaman masih terus kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang ini. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan saja,” begitu kata Kuntadi.
Kesimpulan status hukum terhadap penyerahan uang Rp 27 miliar tersebut ke penyidikan nantinya, akan menentukan dampak hukum lanjutan bagi pihak yang mengembalikan. “Karena konsekuensi hukumnya akan berbeda-beda. Uang ini (Rp 27 miliar) harus bisa didudukkan dengan baik, dan setepat mungkin,” ujar Kuntadi.