Rabu 12 Jul 2023 15:35 WIB

Irjen Kemendikbud: PPDB Zonasi Sangat Baik, Anak tak Sekolah Jauh dari Rumah

Irjen Kemendikbud klaim PPDB sangat baik karena anak tidak sekolah jauh dari rumah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Chatarina Muliana Girsang (kanan). Irjen Kemendikbud klaim PPDB sangat baik karena anak tidak sekolah jauh dari rumah.
Chatarina Muliana Girsang (kanan). Irjen Kemendikbud klaim PPDB sangat baik karena anak tidak sekolah jauh dari rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada saat ini merupakan kebijakan yang mulia, yakni demi kepentingan anak. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai sangat membantu pemerintah daerah (pemda).

"Jadi yang salah tentunya bukan kebijakan sistem PPDB, karena kebijakan ini tujuannya sangat baik bagi pemda dalam pemenuhan SPM dan sangat mulia untuk kepentingan terbaik anak," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, kepada Republika, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, manfaat terbesar dari kebijakan zonasi pada PPDB adalah anak-anak menjadi tidak perlu bersekolah di lokasi yang jauh dari rumah. Dengan begitu pula, kata dia, orang tua bisa menjadi lebih tenang dalam mengawasi anak-anaknya karena lebih mudah melakukan pemantauan.

"Anak-anak tidak perlu bersekolah jauh dari rumah. Orang tua menjadi tenang dalam mengawasi anak-anaknya karena lebih mudah memantau," jelas dia.

Chatarina menjelaskan, kebijakan PPDB dengan jalur zonasi oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini adalah Kemendikbudristek, justru sangat membantu pemda. Di mana, kata dia, kebijakan itu dapat membantu pemda dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah.

“Yaitu antara lain memastikan anak-anak dalam wilayah kewenangannya dapat bersekolah sesuai dengan jenjang umurnya, mulai PAUD sampai dengan SMA/SMK,” terang dia.

Karena itu, dia menyebutkan, yang perlu dievaluasi akibat persoalan-persoalan yang kerap muncul di setiap pelaksanaan PPDB bukanlah kebijakannya, melainkan langkah oemda melakukan penyiapan PPDB. Pemda, kata dia, tak boleh membiarkan dan perlu mencari solusi dari masalah dalam PPDB setiap tahun yang terus ada.

"Dengan kurangnya pengawasan dari pemda dan kurangnya mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi juga berperan memunculkan masalah yang sama setiap PPDB," kata Chatarina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement