Rabu 12 Jul 2023 15:12 WIB

Keluhan Orangtua Siswa, SMAN 5 Tangerang: Pihak Sekolah tidak Tahu Menahu

SMAN 5 Tangerang sebut soal keluhan orangtua, pihak sekolah tidak tahu menahu.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah orang tua/wali murid melaksanakan aksi simbolik protes PPDB (ilustrasi). SMAN 5 Tangerang sebut soal keluhan orangtua, pihak sekolah tidak tahu menahu.
Foto: Wilda Fizriyani
Sejumlah orang tua/wali murid melaksanakan aksi simbolik protes PPDB (ilustrasi). SMAN 5 Tangerang sebut soal keluhan orangtua, pihak sekolah tidak tahu menahu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Tangerang angkat bicara mengenai kritik dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023. Humas SMAN 5 Kota Tangerang, Frianta, mengaku selama proses PPDB berlangsung ternyata ada beberapa yang salah memasukkan koordinat.

Frianta menyarankan pendaftar memastikan agar titik kordinat sesuai sebelum melakukan submit pada sistem. “Sebelum melakukan submit, pastikan benar atau belum koordinatnya,” kata Frianta kepada awak media, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga

Jika terlanjur submit terjadi kesalahan, Frianta menegaskan SMAN 5 Kota Tangerang mempersilahkan pendaftar datang langsung ke sekolah untuk mengajukan penolakan atau pembatalan. Kemudian, bisa didaftarkan ulang disesuaikan dengan titik koordinatnya. 

"Ini kan sistemnya dalam jaringan (online), pihak sekolah tidak tahu menahu mengenai masalah itu,” katanya.

Sebelumnya, Warga Kampung Baru, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Imam (31 tahun) mengaku kecewa dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi 2023 di Kota Tangerang.

Sebab, kurangnya transparansi dalam PPDB 2023 yang mengakibatkan adik perempuannya yang berinisial S (16) gagal lolos ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Kota Tangerang. Imam mengaku, ada beberapa hal yang membuat ia mempertanyakan PPDB sistem zonasi 2023 di Kota Tangerang.

"Di antaranya posisi rumah saya sekitar 412 meter dari SMAN 5 Kota Tangerang. Tetapi ternyata saat mendaftar di PPDB sistem zonasi, jaraknya jadi 467 meter," ujarnya kepada Republika, Selasa (11/7/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement