Selasa 11 Jul 2023 20:54 WIB

Mahfud Ungkap Adanya Dugaan Penyalahgunaan Aset Milik Al Zaytun

Penyalahgunaan aset itu dengan kepemilikan tanah atas nama Panji Gumilang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, ada dugaan penyalahgunaan aset milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin. Kepemilikan sejumlah tanah sekolah itu diduga diatasnamakan Panji dan keluarganya.

"Kami sudah melaporkan (ke Bareskrim Polri) adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga

Mahfud menyebut, ada ratusan sertifikat tanah yang kepemilikannya menggunakan nama Panji dan keluarga. Hal ini ditemukan setelah pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pokoknya jumlahnya itu 295 sertifikat, masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain sehingga sekarang belum ditemukan," ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, dari 295 sertifikat itu rinciannya atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang, yang mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas lahan kurang lebih 806 ribu meter persegi. Lalu, ada pula 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi atas nama Farida Al Widad.

Lalu, atas nama Imam Prawoto atau yang sering disebut Abu Toto memiliki 35 bidang dengan luas 89.700 sekian meter persegi; Achmad Prawiro Utomo sembilan bidang tanah seluas 159 ribu meter persegi; Ikhwan Triatmo enam bidang dengan luas 69 ribu meter persegi.

"Kemudian, Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup, 43 bidang, itu seluas 442 ribu meter persegi. Kemudian, ada Hakim Prasodjo 30 bidang atau 31 sertifikat; dan yang terakhir Sofia Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 meter persegi," tegas Mahfud.

"Ini data yang diperoleh sampai dengan pagi ini dari BPN, Badan Pertanahanan Nasional karena nama, tempat tinggal dan tanggal lahirnya sama pemiliknya. Sehingga ini diidentifikasi," tambah dia.

Selain itu, Mahfud menambahkan, Panji Gumilang diduga memiliki enam nama. Dia menyebut, pihak berwenang pun masih mendalami temuan ini.

"Ada Abu Toto, ada macam-macamlah, dan sebagainya. Kami masih cari itu dan ini kami kerjakan betul. Ini tindak pidana," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement