REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah bakal menuntaskan dugaan tindak pidana Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang agar tak berlarut-larut. Namun, dia memastikan, pondok pesantren tersebut tidak akan dibubarkan.
"Ini kita kerjakan betul tindak pidana. Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena tahun 2022 udah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi. Sekarang selesaikan, dengan catatan, Al Zaytun sebagai ponpes (pondok pesantren) itu tidak akan dibubarkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
"Tapi Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Ponpes Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik."
Mahfud menjelaskan, Al Zaytun tetap dapat beroperasi dan pemerintah akan memberikan pembinaan. Sebab, kata ia, produk pendidikan yang diberikan pondok pesantren ini dinilai baik.
"Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap Ponpes Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," jelas Mahfud.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.