Selasa 11 Jul 2023 06:55 WIB

Warga Curhat Adiknya Terlempar dari SMAN 68 Salemba Karena Usia

Seorang warga sedih adiknya tak bisa masuk ke SMAN 68 Salemba karena usia masih muda.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Orangtua calon siswa melakukan konsultasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Seorang warga sedih adiknya tak bisa masuk ke SMAN 68 Salemba karena usia masih muda.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Orangtua calon siswa melakukan konsultasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Seorang warga sedih adiknya tak bisa masuk ke SMAN 68 Salemba karena usia masih muda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menuai berbagai persoalan di berbagai daerah termasuk di Jakarta. Seorang warga Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, berinisial K (28) yang membantu adiknya mengikuti seleksi PPDB untuk masuk ke SMA negeri harus menerima kenyataan sang adik tak diterima di SMA negeri mana pun berdasarkan sistem zonasi dan jalur lainnya.

“Adik saya nggak dapet sekolah (negeri). Kacau. Akhirnya masuk sekolah swasta,” kata K kepada Republika, Senin (10/7/2023).

Baca Juga

Seperti diketahui, jalur zonasi PPDB merupakan jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan memperhitungkan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah yang dituju. Ada zonasi prioritas satu, dua, dan tiga dalam jalur tersebut. Jalur ini menjadi jalur dengan proporsional paling banyak untuk ketimbang jalur lainnya, yakni mencapai 50 persen untuk jenjang SMA.

Untuk jalur zonasi, kriteria yang dilihat pertama adalah masuk ke zonasi prioritas berapa tempat tinggal calon peserta didik. Sementara yang kedua usia peserta didik. Lalu yang ketiga urutan sekolah saat memilih sekolah tujuan. Terakhir, waktu pendaftaran. Tidak ada nilai yang dilihat dalam seleksi jalur zonasi.

Kebijakan tersebut membuat adik dari K sulit untuk mendapatkan sekolah lewat jalur zonasi atau prioritas. Sebab, dari lima sekolah yang bisa dipilih olehnya berdasarkan jalur zonasi, yakni SMA Negeri 68, SMA Negeri 27, SMA Negeri 22, SMA Negeri 43, dan SMA Negeri 3, tidak ada satu pun sekolah yang berstatus prioritas pertama. Semuanya prioritas ketiga.

“Misalnya saya ada satu sekolah prioritas pertama atau dua, tapi jelek dan saya nggak mau, itu beda cerita kan. Nah ini semua prirotas ketiga. Kek mana lah,” kata K sembari menunjukkan foto laman pendaftaran PPDB yang sempat dia foto beberapa waktu lalu.

Lanjut ke halaman berikutnya...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement