Senin 10 Jul 2023 15:29 WIB

Kemenkumham Ingatkan Konsekuensi Pakai Logo Indosiar dalam Parodi 'Jasa Keliling'

Seni gambar milik Indosiar tentunya punya filosofi, nilai, maupun makna tersendiri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko.
Foto: Dok DJKI Kemenkumham
Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) memantau para content creator yang menggunakan logo Indosiar tanpa izin untuk pembuatan konten parodi. Maraknya konten yang menggunakan logo tanpa izin membuat Indosiar memberi peringatan keras.

Program yang diparodikan oleh kebanyakan content creator adalah pada salah satu cuplikan dari program film televisi Indosiar dengan adegan penjualan 'jasa keliling'. Warganet kemudian memparodikan adegan tersebut dengan seolah-olah menjadi pemeran utama dengan alur cerita yang unik sekaligus nyeleneh.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif DJKI Kemenkumham, Agung Damarsasongko mengatakan, hal tersebut dapat disikapi dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, apabila seseorang atau lembaga menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

"Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat," kata Agung dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (10/7/2023).

Menurut Agung, menggunakan bagian substansial dari ciptaan yang harus meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut. Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. "Pada konten-konten video parodi yang tengah ramai, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi berbeda," ujar Agung.

Lalu, apakah boleh melakukan modifikasi dari karya cipta? Agung menyebut, meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang imagenya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial. Oleh karena itu, di dalam UU Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.

"Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa perdata atau pidana," ujar Agung.

Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 UU Hak Cipta yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu.  "Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak," ujar Agung.

Dia pun mengingatkan dalam berkarya, berkreasi, hingga memparodikan suatu karya boleh saja dilakukan dengan menggunakan ide yang sama tapi dengan ekspresi yang berbeda. "Jika memparodikan dengan ekspresi yang sama seperti video aslinya maka harus minta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebab pada dasarnya hak cipta itu melindungi ekspresi dari ide, bukan idenya," ujar Agung. .

Sebelumnya, konten parodi adegan 'jasa keliling' menggunakan logo Indosiar sehingga dianggap tidak menyenangkan oleh pihak Indosiar. Pihak stasiun televisi Indosiar memberikan peringatan terkait maraknya penggunaan logo dan program tanpa izin untuk membuat parodi di media sosial (medsos). Peringatan itu diunggah Indosiar di akun Instagram @indosiar.

"Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai sosial media. Dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, moto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan, program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar," begitu keterangan Indosiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement