Sabtu 08 Jul 2023 15:19 WIB

Kapolresta Tangerang Belum Tanggapi Soal Pelanggaran Peluru Nyasar

Ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset/pantulan proyektil nyasar petugas.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono.
Foto: Dok pribadi
Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono belum menanggapi pers terkait persoalan dugaan pelanggaran dalam kasus peluru nyasar yang mengakibatkan korban dari warga sipil di daerah itu.

Antara telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (7/7/2023). Namun, tidak mendapat jawaban atau tanggapan, kendati pesan telah terkirim dan terbaca.

Bahkan, saat mencoba melakukan konfirmasi ulang dengan bertemu secara langsung, Kombes Sigit yang merupakan mantan Kapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu pun tak kunjung menemui.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menyebut, bahwa ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian yang mengenai pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tangerang.

Indikasi dugaan pelanggaran tersebut, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api. "Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," ucap Fery di Tangerang, Kamis (6/7).

Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang, termasuk dalam kasus peluru nyasar.

Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah ?culpa? yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana. "Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," katanya.

Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggaran.

Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

"Kedua etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur," jelasnya.

Dia menyarankan, pihak kepolisian setempat agar dapat melakukan penyelidikan lebih dalam dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai pasutri tersebut.

"Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement