Jumat 07 Jul 2023 18:45 WIB

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar Sejak 2012

Andhi Pramono menjadi broker sejak duduki jabatan eselon III di Ditjen Bea Cukai.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Foto: infografis Republika
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker atau perantara bagi para pengusaha di bidang ekspor dan impor. Dari perannya itu, dia diduga memperoleh gratifikasi berupa fee hingga puluhan miliaran rupiah.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga

Alex mengatakan, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Sebab, hingga kini tim penyidik masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.

Alex menjelaskan, Andhi berperan sebagai broker sejak menduduki jabatan eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 2012. Tindakan itu berlangsung dalam kurun waktu hingga 2022.

Dalam perannya, Andhi diduga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Atas bantuannya, Andhi memperoleh fee berupa uang."Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ujar Alex.

Alex mengungkapkan, dari praktik itu, Andhi diduga menerima fee hingga Rp 28 miliar. Selanjutnya, duit tersebut ia samarkan menjadi sejumlah aset. Hal ini membuat KPK menjerat Andhi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses mencuci uang, Andhi juga diduga menggunakan rekening orang lain. Salah satunya, yakni ibu mertuanya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar," ungkap Alex.

Akibat perbuatannya, Andhi disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian ia juga disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement