Jumat 07 Jul 2023 18:29 WIB

KPK: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Broker Pengusaha Ekspor Impor Sejak 2012

KPK telah menahan eks kepala Bea Cukai Makassar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Dia diduga menerima fee lantaran menjadi broker atau perantara bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

 

Baca Juga

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

 

Alex mengungkapkan, Andhi menjadi broker sejak tahun 2012 hingga 2022. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar.

 

Selain menjadi broker, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi pengusaha di bidang ekspor impor. "Sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ungkap Alex.

 

Dia menjelaskan, Andhi diduga menghubungkan antar importir yang mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, hingga Kamboja. Atas rekomendasi dan perannya sebagai broker, Andhi menerima sejumlah uang dalam bentuk fee.

 

"Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," jelas Alex.

 

KPK menduga, dari berbagai praktik curang yang dilakukan ini, Andhi memperoleh penerimaan melalui transfer uang ke rekening beberapa orang kepercayaannya. Alex menyebut, orang kepercayaan Andhi itu adalah pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

 

"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan

identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," jelas Alex.

 

Adapun uang yang diterima Andhi dalam kasus ini mencapai Rp 28 miliar dan diduga jumlahnya masih dapat bertambah. Dari angka itu, dia diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkan pembelian aset hingga akhirnya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening orang lain di antaranya ibu mertuanya. Uang hasil gratifikasi tersebut, Andhi turut membeli berbagai keperluan keluarganya.

 

"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar," jelas Alex.

 

Akibat perbuatannya, Andhi disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kemudian ia juga disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement