REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri memverifikasi kebenaran pengakuan dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang mengaku pernah mendekam di balik jeruji selama 10 bulan. Pengakuan itu disampaikannya kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/7) malam.
“Itu sedang kita verifikasi, makanya informasi itu juga menjadi bahan masukkan bagi kami untuk diverifikasi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Karena pada prinsipnya, lanjut Sandi, apapun perkembangan informasi yang ada, penyidik akan memverifikasinya dengan tim. Hal ini dilakukan supaya informasi-informasi tersebut memiliki dasar dan tidak hanya informasi. Tetapi, kata Sandi, ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat.
“Jangan hanya dari informasi saja, tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat,” ucap Sandi.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengaku pernah berurusan dengan hukum dan dipenjara selama 10 bulan. Hal itu disampaikannya ketika ditanya oleh penyidik pada pemeriksaan perdana kasus dugaan penistaan agama. Namun Panji Gumilang tidak membeberkan kasus yang menjeratnya hingga dibui.
“Ditanya pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa itu ketetapan hukum, saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji Gumilang. (Ali Mansur).