Kamis 06 Jul 2023 21:39 WIB

Jampidsus Periksa Tujuh Orang Terkait Duit Korupsi BTS Kemenkominfo

Terdakwa Irwan Hermawan kirim uang Rp 10 miliar kepada ES pada pertengahan 2022.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur SDM PT Pertamina berinisial ES dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo) periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan ES diperiksa terkait dengan sangkaan pokok pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) atas tersangka Windy Purnomo (WP), dan Muhammad Yusrizky (MY alias YUS).

Selain ES, Ketut menerangkan, jaksa penyidik juga memeriksa enam orang lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah ZH, PR, Es, IG, SSC, dan MMP. "Ketujuh orang tersebut, diperiksa terkait tindak pidana pokok korupsi atas nama tersangka YUS, dan tindak pidana pencucian uang atas tersangka WP terkait perkara BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022," kata Ketut di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca: Bantahan Dito Ariotedjo Terkait Dana Rp 27 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS

Ketut tak menjelaskan nama lengkap dari para terperiksa itu. Khusus ES, disebutkan jika yang bersangkutan menjabat direktur SDM Pertamina. Mengacu laman resmi PT Pertamina (Persero) inisial ES adalah Erry Sugiharto.

Sedangkan saksi terperiksa lainnya, adalah pihak swasta dari PT Aplikanusa Lintasart  dan dari PT Huawei Tech Investmen. Dua perusahaan tersebut, adalah dua dari delapan konsorsium yang penawaran lelangnya dimenangkan untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

ZH diperiksa terkait perannya selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta. PR diperiksa terkait perannya selaku Senior Manager Bakti BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta. Es, diperiksa selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.

Tiga terperiksa lainnya, SSC diminta keterangan menyangkut perannya selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investmen. MMP diperiksa selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investmen. Dan, IG diperiksa selaku Tim Solution dari PT Huawei Tech Investment.

Terkait Direktur SDM PT Pertamina, Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditemui Republika.co.id menerangkan, yang bersangkutan diperiksa lantaran namanya, ada dalam daftar 11 nama penerima uang yang disebut oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH). Dalam pengakuannya, Irwan memberi uang kepada ES sekitar Rp 10 miliar pada pertengahan 2022.

"Jadi kita klarafikasi ke dia (ES) terkait benar nggak ada dia terima. Karena itu, kan kita harus tahu dari mana duitnya, untuk apa duitnya," ujar Febrie di Jakarta, Kamis.

Pada Rabu (5/7/2023), tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa Edward Hutahaean, yang disebut dalam pengakuan terdakwa Irwan, turut menerima Rp 15 miliar. Dan pada Selasa (4/7/2023) delapan nama diperiksa dari Tim Pokja Bakti yang disebut Irwan menerima Rp 2,3 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement