REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan polisi tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Karena itu dia menegaskan saat ini jangan dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia (NII).
"Kami sampaikan kami menyidik tentang 156, tentang personel, tentang oknum. Jangan dikait-kaitkan disitu," tegas Brigjen Djuhandani, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (6/7).
Namun demikian, Reza mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menemukan perkara lain yang terkait dengan Panji Gumilang saat proses penyidikan. Sehingga kemudian akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus pidana lain jika ditemukan nanti.
"Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan ‘oh ternyata ada perkara lain’ tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” tutur Reza.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan jika Ponpes Al-Zaytun didirikan oleh organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII). Jadi, kata dia, sejarah Ponpes Al-Zaytun tidak bisa dilepaskan dari NII. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen yayasan yang dulu bernama Yayasan NII.
"Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu, itu (Al Ponpes Al-Zaytun) munculnya dari ide kompartemen sembilan NII," ungkap Mahfud.