Kamis 06 Jul 2023 16:40 WIB

Kantor Imigrasi Ponorogo Tangkap Lima Pelaku Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional

Kelima tersangka ditangkap saat sedang mengurus penerbitan paspor.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nora Azizah
Lima orang pelaku perdagangan ginjal internasional ditangkap di Kantor Imigrasi II Ponorogo saat sedang mengurus penerbitan dokumen perjalanan (Foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lima orang pelaku perdagangan ginjal internasional ditangkap di Kantor Imigrasi II Ponorogo saat sedang mengurus penerbitan dokumen perjalanan (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo menciduk lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional. Kelima pria tersebut ditangkap saat hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo menyebut dua orang yang ditangkap merupakan pemilik ginjal dan akan menjualnya. Sedangkan tiga lainnya diduga anggota sindikat penyalur korban yang bersedia menjual ginjal.

"Tiga orang itu diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban atau menjual ginjal ke luar negeri," kata Hendro, dalam keterangan pers pada Kamis (6/7/2023).

Hendro mengungkapkan penangkapan lima warga bermula saat petugas melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo pada Selasa (4/7/2023). Saat itu petugas mewawancarai warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun saat diwawancara, kedua pria menunjukkan gelagat yang mencurigakan. 

"Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas. Keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas," ujar Hendro. 

Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, petugas Imigrasi Ponorogo mendapati indikasi keduanya akan menjadi pekerja migran non prosedural. Selanjutnya, kedua warga itu akhirnya mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. 

"Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo," ujar Hendro.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Imigrasi memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. 

"Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS warga Mojokerto," kata Hendro. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menyatakan setiap orang yang memberikan ginjalnya diberikan imbalan sebesar Rp 150 juta. Dalam kasus itu, pria berinisial WI berperan sebagai 

perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. Bahkan sebelum menjadi perekrut, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya ke Kamboja. 

"Hanya saja saat WI gagal mendonorkan ginjalnya lantaran masalah kesehatan," ujar Yanto. 

Usai pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. Untuk mengusut kasus ini, kantor Imigrasi bekerja sama dengan Polres Ponorogo. 

"Kami juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh paspor," ujar Yanto. 

Kini keduanya disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement