REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan anggota Polres Bekasi Kota Aipda M yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal diproses secara pidana. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak anggotanya yang terlibat pidana.
"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses, kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu," tegas Sigit kepada awak media, Jumat (21/7).
Dalam kasus ini Aipda M yang berdinas di Polres Metro Kota diduga menerima uang sebesar Rp 612 juta dari sindikat TPPO modus jual ginjal tersebut. Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dan menyuruh sindikat untuk membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahui petugas.
"Selain ada sindikat trus kemudian ada oknum polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan namun kan semua kita proses," kata Sigit.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut selain Aipda M, juga ada oknum pegawai Imigrasi berinisial AH yang terlibat. Tersangka AH merupakan pegawai Imigrasi di kawasan Bali berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali.
Dengan perannya tersebut, kata Hengki, AH menerima imbalan sekitar Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja. Republika.co.id berupaya mengkonfirmasi ke Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.