REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri mengatakan bahwa tidak ditemukan keterlibatan pihak Rumah Sakit Cipto Mangkunkusumo (RSCM) dalam kasus penjualan organ ginjal ilegal.
"Kami tidak menemukan (bukti) keterlibatannya," kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Jakarta, Kamis (14/4).
Menurut dia, dari sisi kode etik kedokteran, dokter tidak punya kewajiban untuk mengetahui sumber donor ginjal. "Tidak ada kewajiban dan kewenangan dari RSCM untuk mengetahui sumber donor (ginjal) darimana. Yang penting dilakukan pengecekan, bila secara medis sudah cocok (antara resipien dan donor), maka dilaksanakan operasi," katanya.
Sementara pihaknya pun tidak menemukan komunikasi antara resipien ginjal dengan donor ginjal (korban). Menurut dia, dalam kasus ini, salah satu tersangka HS alias H pernah memiliki riwayat sakit ginjal sehingga mengetahui alur orang-orang yang sakit ginjal dan melakukan cuci darah di RSCM. H pun kemudian mendekati orang-orang tersebut untuk menawari mereka membeli ginjal dari donor (korban).
"Tersangka H kan dulunya sakit ginjal dan sepertinya si H itu memang nongkrongnya di RS sana. Dia juga tahu orang yang selalu cuci darah. Dia dekati orang-orang ini dan akhirnya terjadi transaksi. Jadi memang head to head antara H dengan resipien," katanya.
Sementara berkas kasus tersebut saat ini sudah masuk Kejaksaan Agung untuk diperiksa kelengkapan berkasnya. "Berkas tiga tersangka kasus ginjal masih di Kejagung. Belum ada jawaban apakah P19 atau P21. Kami masih menunggu," kata dia.
Pada Januari 2016, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut. "Tersangkanya HS, AG dan DD," kata Umar. HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. "AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya. Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal.
Ia mengatakan, dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta-Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta-Rp15 juta. "Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.