REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan seorang ibu yang baru saja melahirkan mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan. Warga Desa Kubangjero, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu harus menghadapi kenyataan setelah bayinya yang baru saja dilahirkan tertahan di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda.
Hal itu karena sang ibu belum membayar denda tunggakan premi BPJS Kesehatan. Pihak RS berdalih hanya menjalankan aturan BPJS. "Peristiwa seorang bayi yang tidak bisa keluar dari RS Mutiara Bunda Brebes karena tunggakan BPJS, seharusnya tidak terjadi," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta pada Kamis (6/7/2023).
Jasra menjelaskan, pemerintah Indonesia memiliki program Jaminan Persalinan (Jampersal) dalam Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir. Mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan, dijamin dalam program Jampersal.
"Saya kira kasus ini bisa akan terjadi terus, ketika tidak dipahami secara baik Instruksi Presiden tersebut," ujar Jasra. Agar peristiwa itu tidak terjadi lagi, KPAI menekankan fungsi koordinasi dan sinkronisasi data pemda dan BPJS Kesehatan.
Tujuannya untuk mencegah keterpisahan ibu dan bayi serta mencegah kematian ibu dan bayi di masa neonatal. Kalau memang diketahui belum terdaftar sebagai peserta Jampersal, maka umumnya bisa segera didaftarkan, dan hari itu juga bisa masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Masalah ada tagihan dan lain-lain menjadi tanggungjawab pemerintah melalui APBD untuk membayarkan tagihan tersebut. Sedangkan BPJS memastikan mereka masuk program Jampersal dan Pemda menanggung biayanya," ujar Jasra.
Dalam kasus di Brebes, KPAI berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan kantor Desa Kubangjero. Adapun pembayaran tunggakan dan denda BPJS sudah dibayarkan lunas menggunakan Dana Desa Rp 4.600.00 dan sisanya dari dermawan. "Saat ini ibu dan bayi sudah di rumah. KPAI mengapresiasi kepedulian banyak pihak," ucap Jasra.