Rabu 05 Jul 2023 16:10 WIB

Tak Mempan Ditendang Firli, Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik KPK

KPK sempat berhentikan Endar dengan hormat dari posisi sebagai Direktur Penyelidikan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
 Brigjen Endar Priantoro
Foto: Flori Sidebang/Republika
Brigjen Endar Priantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah tersebut. Endar bakal bertugas lagi sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga harmonisasi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK pimpinan Firli Bahuri tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement