Rabu 05 Jul 2023 15:57 WIB

Oknum Sekuriti di Sleman Jadi Muncikari, Dapat Untung Rp 50 Ribu Tiap Transaksi

Modus pelaku yakni membuat akun medsos dan menawarkan seseorang.

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pria berinisial WDJ (31 tahun) lantaran menawarkan seorang perempuan seksual komersial (PSK) berinisial RA (20 tahun) melalui aplikasi Michat. WDJ yang sehari-hari berprofesi sebagai sekuriti memperoleh keuntungan Rp 50 ribu dari tiap transaksi tersebut. 

"Pelaku membuat akun di medsos kemudian menawarkan seseorang, kemudian pelaku mengambil keuntungan tiap kali mendapatkan pesanan mendapatkan upah dari penjualan atau transaksi dari anak yang ditawarkan tersebut," kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, rabu (5/7/2023). 

Baca Juga

Pelaku menggunakan nama Ajeng pada akun Michat tersebut serta memasang foto profil RA menggunakan kaos ketat. Selanjutnya, ia menawarkan RA kepada calon tamunya dengan tarif sebesar Rp 300 ribu. Setelah ada kesepakatan, pembayaran kemudian dilakukan di kamar hotel.

Tersangka mengaku baru melakukan aksinya tersebut selama tiga bulan. Sehari rata-rata, ia memperoleh 5 kali transaksi. RA dan tamunya selalu menggunakan penginapan yang sama di wilayah Umbulmartani, Ngemplak, Sleman. 

 

Tersangka terancam dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu tersangka juga akan dikenanakan pasal 506 KUHP sebagai mucikari (soutener) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dan dihukum paling lama tiga bulan. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement