Selasa 04 Jul 2023 20:06 WIB

Selalu Dibahas Tertutup, Revisi UU ITE Ditargetkan DPR Selesai Pekan Depan

DPR tidak ingin ada lagi salah tafsir terhadap UU ITE.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.
Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terus berproses. Bahkan, pembahasannya ditargetkan selesai pada pekan depan.

"Kita targetkan lah semoga dalam minggu depan bisa kelar dan di masa sidang ini bisa selesai," ujar Dave di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga

Dalam revisinya ketiga ini, Komisi I ini adanya kesinambungan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuannya agar tak adanya salah tafsir lagi terhadap UU ITE.

"Kita ingin periode ini sesuai dengan KUHP yang baru, sehingga tidak ada salah tafsir lagi," ujar Dave.

Komisi I sendiri diketahui sudah memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ITE bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun dalam tiga kali rapat tersebut, semuanya digelar tertutup dan tidak ditayangkan untuk publik.

"Karena pembahasan kan pasal demi pasal harus teliti supaya tidak ada kekurangan atau terjadi kesalahan di kemudian hari," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, ada tujuh poin yang diusulkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pertama adalah perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman.

Ayat-ayat dalam Pasal 27 tersebut akan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Poin kedua adalah perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

"Ketiga, penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (13/2/2023).

Empat, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying. Selanjutnya, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Poin keenam, perubahan ketentuan Pasal 36 dalam UU ITE mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Terakhir adalah perubahan ketentuan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Perubahan UU ITE dilakukan terhadap beberapa ketentuan di antaranya terkait kesusilaan, berita bohong, perundungan, dan ancaman pidana yang menyertai ketentuan tersebut. Perubahan kedua UU ITE juga perlu diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Johnny.

 

photo
Sejumlah pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement