Selasa 04 Jul 2023 15:55 WIB

DPR Dorong Polda Metro Jaya Periksa Laporan Pemalsuan IPHI

Teror dan intimidasi serta kriminalisasi kepada IPHI di daerah terus berlangsung.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mendorong Polda Metro Jaya segera mempercepat proses pelaporan tindak pidana keterangan palsu dan pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan Erman Suparno. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka teror dan intimidasi serta kriminalisasi kepada Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di daerah akan terus berlangsung.

“Kami percaya Polda Metro Jaya segera meresponnya agar tercipta suasana kondusif menjelang Pemilu sehingga pemanggilan kepada pihak terlapor perlu segera dilakukan,” kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta Selasa (3/7/2023).

Pangeran Khairul Saleh yang juga Ketua Pengurus Wilayah IPHI Kalimantan Selatan mengatakan, siapa pun di negeri ini harus menjunjung tinggi hukum dan bebas berorganisasi untuk membangun kemaslahatan umat. Namun semua itu harus mendasarkan pada nilai kejujuran dan keadilan, serta jangan sampai tujuan mewujudkan haji mabrur tapi cara-caranya tidak mabrur.

Sebelumnya Andris Basril, SH, Tim Kuasa Hukum PP IPHI hasil Muktamar VII Surabaya melaporkan Erman Suparno ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana pemalsuan akta otentik untuk mendaftarkan organisasi IPHI secara online di Kementerian Hukum dan HAM RI. Padahal, menurut Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno lahir dari sebuah kumpul-kumpul dua pimpinan wilayah yang dinamai Muktamar sehingga secara organisasi tidak sah dan lebih sebagai pembegalan organisasi.

Anehnya, kata Andris, kepengurusan IPHI Erman Suparno didaftarkan ke Kemenkumham secara online dan diterima tanpa adanya verifikasi kebenaran data yang dilaporkan. Akibatnya pendaftaran Kepengurusan IPHI hasil Muktamar VII Surabaya Agustus 2021, yang dihadiri oleh 28 Pimpinan Wilayah seluruh Indonesia dan dibuka oleh utusan Presiden menjadi tertolak secara sistem. Karena merasa menang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Erman Suparno menyebut Pengurus IPHI hasil Munas VII Surabaya sebagai kepengurusan yang tidak memiliki legal standing.

Sementara itu Ketua PP IPHI yang membidangi hukum, H Muhammad Joni, SH, membenarkan pelaporan Erman ke polisi. Pelaporan ini didukung oleh 30 Pimpinan Wilayah IPHI seluruh Indonesia yang pekan lau (24/6/2023) hadir dalam pada Rapat Kerja Nasional (rakernas) terbatas di Hotel Balairung, Jakarta.

Demi menjaga marwah organisasi yang dilandasi nilai kejujuran dan keadilan,  30 pimpinan Wilayah juga membubuhkan komitmen dan tandatangan untuk tetap mendukung H. Ismed Hasan Putro sebagai Ketua Umum PP IPHI Hasil Muktamar VII Surabaya yang sah secara organisasi dan memenuhi korum. Dalam forum Rakernas Terbatas juga terungkap adanya teror dan intimidasi oleh pihak tertentu terhadap sejumlah Pengurus Wilayah dan Daerah  karena dituduh menggunakan lambang dan merek IPHI yang sudah didaftarkan oleh Erman Suparno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement