Selasa 04 Jul 2023 03:54 WIB

Ketertarikan Bos Anak Perusahaan Milik Luhut Atas Bisnis Tambang di Papua

Paulus mengklaim penjajakan kerja sama menambang di Papua sebatas upaya pribadinya..

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang perkara pencemaran nama baiknya di PN Jaktim. (ilustrasi)
Foto:

 

Walau demikian, kecurigaan Haris-Fatia dalam siniarnya memang pantas ditujukan kepada TDM. Sebab, Paulus sendiri mengakui perusahaan itu bergerak di bidang perdagangan, industri, penyediaan perangkat keras komputer atau IT. Tapi TDM malah coba-coba menjajaki kerja sama dengan MQ guna menjalankan usaha tambang. 

Kecurigaan lainnya menyasar Paulus yang coba menjalin kerja sama dengan MQ lewat jalur pribadi alias tak melapor ke atasannya. Akhirnya, Paulus didepak dari TDM pada 2018 atau setahun setelah ada pertemuan lebih lanjut dengan MQ menurut kesaksian Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa.  

Arthur Simatupang duduk menggantikan posisi Paulus. Arthur saat ini merupakan Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia. 

"Bapak Paulus Prananto itu dulu pernah menjabat sebagai Direktur di Tobacom Del Mandiri. Tapi, di bulan November (2018) kalau saya tidak salah, beliau digantikan," ucap Hedi. 

Hedi turut mengonfirmasi pertemuan Paulus dengan MQ pada Oktober 2016. Saat itu, Hedi membenarkan penjajakan kerja sama bisnis tambang di Papua. Namun, Hedi tak bisa memastikan upaya yang dilakukan Paulus dilaporkan atau tidak. 

"Bapak Paulus Prananto melaporkan mengenai adanya penjajakan kerja sama. Tapi, saya tidak tahu persis, apakah MOM (minutes of meeting) tersebut turut dilaporkan kepada manajemen atau tidak," ucap Hedi. 

Hedi juga mengonfirmasi pertemuan TDM dan MQ pada Mei 2017 menyangkut penjajakan kerjasama. Tapi Hedi tak hadir secara langsung dalam pertemuan itu karena hanya menerima laporannya. 

"Berdasarkan dokumen yang saya miliki, saya pahami, ada pertemuan tersebut," ujar Hedi. 

Selanjutnya, PT Toba Sejahtera memutuskan menutup TDM pada 2019. Alasannya TDM dinilai perusahaan induknya "tak efektif" lagi untuk beroperasi. 

"Tutup 2019 karena manajemen lihat kedua perusahaan ini sudah tidak efektif," ucap Hedi. 

Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu TDM pernah melakukan kerja sama dengan MQ, tapi tidak dilanjutkan. MQ disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

 

 

photo
Sejumlah pasal di UU ITE yang disarankan direvisi (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement