REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar mengkritisi kesaksian yang disampaikan oleh Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa. Haris menganggap kesaksian keponakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu tak sesuai.
Hal tersebut dikatakan Haris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (3/7/2023). Pada sidang itu, Hedi duduk sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty.
"Banyak yang tidak sesuai dengan posisi kami," kata Haris dalam persidangan itu.
Namun, Haris enggan memerinci hal yang dimaksudnya tak sesuai tersebut. Haris nampak akan menjadikan hal itu sebagai senjata saat pembelaan.
"Nanti akan kami sampaikan di kesimpulan atau di pembuktian kami," ucap Haris.
"Ya dalam pembelaan," celetuk Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana.
"Oh begitu boleh," jawab Haris.
Sedangkan, Fatia juga tak merasa puas atas kesaksian Hedi. Fatia memandang Hedi belum bisa memberi kejelasan atas komunikasi yang dilakukan PT Toba Sejahtera beserta anak usahanya menyangkut dugaan bisnis tambang di Papua.
"Saksi sepertinya dalam pernyataannya hari ini tidak banyak menjelaskan soal rincian atas komunikasi atas pihak perusahaan dan kejelasan atas dugaan keterlibatan, dan lain sebagainya," ucap Fatia.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
]