Senin 03 Jul 2023 19:39 WIB

Pemerintah Dukung Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak 2024 digelar di 37 provinsi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
Foto: Dok Republika
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 

Penegasan itu disampaikan Wempi dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Wamendagri dengan agenda Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Pembahasan RUU Perubahan UU DKI Jakarta Pasca Tidak Menjadi Ibu Kota Negara, di Ruang Rapat Sriwijaya Kantor Pusat DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023). 

Baca Juga

“Komitmen Kemendagri untuk bisa berjalan bersama dengan Komite I DPD RI terkait dengan awal proses pelaksanaan Pemilu Serentak di tahun 2024,” katanya. 

Sebagaimana yang telah ditetapkan, Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilihan ini untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, serta anggota legislatif DPD RI sebanyak 152 orang, DPR RI sebanyak 580 orang, DPRD di 38 provinsi sebanyak 2.372 orang, dan DPRD di 508 kabupaten/kota sebanyak 17.510 orang. 

Sementara itu, Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih kepala daerah di 37 provinsi (kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), 93 kota, dan 415 kabupaten, kecuali kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta. Secara umum, pemerintah menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 sebesar 79,5 persen. 

"Kemungkinan pergeseran terkait soal Pemilukada tanggal 27 November 2024 belum ada, jadi kita tetap komitmen dengan keputusan bersama antara Kemendagri dengan DPR RI, DPD RI, yang kita sepakati bersama tetap. Ini hanya isu-isu di luar saja,” ujarnya. 

Dia juga merinci dukungan yang diberikan pemerintah terkait kesiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024. Di antaranya fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Adapun Sekretariat PPK dibentuk paling lambat tanggal 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat tanggal 24 Januari 2023. 

“Kita komitmen kerja sama Kemendagri dengan KPU RI dengan semua penyelenggara bisa berjalan dengan baik. Ini juga harapan dari Bapak Presiden bahwa pemilu dapat terjadi secara lancar,” ungkapnya. 

Selain itu, pemerintah menugaskan personil Satlinmas untuk penyelenggaraan ketenteraman, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama tahapan penyelenggaraan Pemilu. Berikutnya, diberikan pula fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah/pemerintah daerah, Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu. Kemudian, juga ada dukungan berupa sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta tahapan Pemilu lainnya. 

“Harapan kita, dengan proses ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang baik dan ini juga menjadi potret yang baik dalam Indeks Demokrasi di negara kita di mata dunia internasional,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement