REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Kesimpangsiuran informasi seputar kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mulai terkuak. Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026), terdakwa Priyo Bagus Setiawan memberikan kesaksian yang mengejutkan.
Di hadapan majelis hakim, Priyo membantah pernyataan yang pernah disampaikannya dalam persidangan sebelumnya, mengenai keterlibatan empat nama. Yakni, Aman Yani, Joko, Yoga dan Hardi.
Priyo menyatakan, keempat nama itu merupakan hasil karangan dari terdakwa Ririn Rifanto untuk mengaburkan fakta persidangan. Begitu pula dengan kronologis yang pernah disampaikannya dalam sidang perdana, juga hasil imajinasi dari Ririn.
“Itu cuma karangan Ririn, ditulis tangan oleh Ririn di lapas,” ujar Priyo.
Priyo mengaku hanya membacakan skenario yang ditulis oleh Ririn di selembar kertas. Skenario itulah yang kemudian dibacakannya dalam sidang perdana kasus itu yang digelar di PN Indramayu.
Priyo memastikan, tidak mengenal empat nama yang disebutkannya sebagai pelaku pembunuhan keluarga Haji Syahroni. Bahkan, nama-nama itu sebenarnya tidak ada.
“Aslinya tidak ada nama itu. Nama-nama itu saya tidak tahu, itu hanya karangan Ririn,” ungkap Priyo.
Priyo mengaku tidak mengenal Aman Yani, yang semula disebutnya sebagai pelaku utama. Sedangkan nama Hardi, Yoga dan Joko, hanyalah nama fiktif.
“Aman Yani saya tidak kenal. Hardi orangnya itu tidak ada, Yoga orangnya tidak ada, Joko juga tidak ada orangnya,” katanya.
Pernyataan Priyo tersebut langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka ada yang terlihat menangis dan berteriak histeris.