REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Penyelesaian polemik pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu terus berproses. Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, Al Zaytun direkomendasikan ke pemerintah pusat untuk segera dibekukan dan dibubarkan.
"Si pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (3/7/2023).
Namun, menurut Emil, meskipun muncul rekomendasi tersebut, tapi ribuan santri yang telah terlanjur bersekolah di sana harus dipikirkan nasibnya. Selain itu, aset berupa lahan dengan luas ribuan hektar juga harus dipikirkan bakal dialihkan ke pihak mana.
"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid di sana atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," katanya.
Jadi, kata dia, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jabar yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana. Selain soal pembekuan dan pembubaran, Emil juga meminta kepada masyarakat yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana di Ponpes Al-Zaytun agar segera mempercepat proses laporannya.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga agar segera dibekukan sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Emil membentuk tim investigasi yang terdiri dari MUI hingga ormas Islam di Jabar untuk melakukan pendalaman terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun. Hasil investigasi tersebut sudah diserahkan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.