Kamis 29 Jun 2023 22:57 WIB

BP Jamsostek-Pemprov DKI Jakarta Komitmen Lindungi Pekerja Sosial Keagamaan

BP Jamsostek mengapresiasi komunitas PGLII.

BP Jamsostek DKI Jakarta kerja sama dengan komunitas gereja
Foto: dok web
BP Jamsostek DKI Jakarta kerja sama dengan komunitas gereja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melindungi pekerja sosial keagamaan. Di antaranya adalah para pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di DKI Jakarta. Mereka kini terlindungi dengan sejumlah program perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengungkapkan, sebelumnya sudah memberikan perlindungan kepada pekerja sosial keagamaan lainnya. Mereka adalah komunitas imam masjid dan marbot. Sekarang bekerja sama dengan Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injil Indonesia (PGLII). 

Baca Juga

“Ini adalah bagian dari tugas negara, melalui pemerintah provinsi untuk memberikan kemanfaatan kepada semua warga bagaimana bisa menikmati manfaat dari negara terkait dengan Jamsostek," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (29/6/2023)

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas inisiatif dari Pemerintah DKI Jakarta melalui Dikmental. Tujuannya untuk memberikan jaminan di bidang ketenagakerjaan untuk para pekerja sosial keagamaan.

Kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan. “Kami sama-sama berkomitmen agar pekerja terlindungi dari segala risiko kerja,” kata Deny.

Kepesertaan mereka meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat program ini berupa perawatan medis akibat risiko kerja sampai sembuh. 

Jika menjalani perawatan medis akibat kecelakaan kerja, Jamsostek akan memberikan santunan sementara tak bekerja sebesar satu kali gaji yang dilaporkan. Jangka waktunya selama setahun tak bekerja. Jika lebih dari setahun masih menjalani perawatan akibat kecelakaan kerja, maka setelah itu, santunan tersebut diberikan separuhnya.

Kalau peserta program wafat akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa uang sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan. Juga ada beasiswa untuk anak sampai selesai sarjana.

Lainnya adalah program jaminan kematian (JKM). Program ini berupa uang sebesar Rp 42 juta. Juga ada beasiswa untuk ahli waris sampai selesai sarjana.

Jemaat gereja yang memiliki usaha ekonomi terdaftar sebagai bukan penerima upah. Mereka mengikuti 3 program: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat jaminan hari tua diambil dari iuran bulanan peserta. Uang tersebut dikelola oleh BP Jamsostek, dan bagi hasilnya diberikan secara berkala kepada peserta. 

"Kerja sama ini bertujuan agar para pendeta, koster, dan guru sekolah minggu di Wilayah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan perlindungan sosial," ungkap Deny.

Ketua Umum PGLII DKI Jakarta, Pdt. Dr. RB Rory M.Th mengapresiasi kerja sama yang dilakukan. "Ini menjadi momentum bersejarah bagi PGLII DKI Jakarta, terkait pemberian jaminan sosial kepada para pelayan jemaat. Euforia mereka untuk menerima ini sangat tinggi," ungkapnya.

Dengan perlindungan tersebut, pihaknya bersyukur para pekerja sosial keagamaan di lingkungannya dapat meningkatkan performa dan akan lebih banyak memberikan manfaat dan inspirasi kepada masyarakat luas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement